Breaking News
Loading...

Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas

Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas
Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas - Menjadi Konseumen Cerdas adalah harapan setiap orang untuk bisa menjadi konsumen cerdas yang tak mudah terbuai oleh janji-janji manis penjual. Namun memang tak mudah menjadi konsumen cerdas di tengah maraknya pasar dan tingginya kebutuhan konsumen. Untuk bisa menjadi konsumen cerdas, Anda bisa membaca artikel ini.

 Konsumen cerdas - Apa si Konsumen Cerdas??? Kenapa harus jadi Konsumen Cerdas???

Konsumen Cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.

Mengapa harus menjadi Konsumen Cerdas???
Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan. Untuk menghindari diri dari ekses negatif penggunaan suatu barang, hendaknya konsumen cermat dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya.

ICON “Konsumen Cerdas” berupa hewan kancil yang dianalogikan mempunyai sikap atau perilaku yang cerdik dan berhati-hati dibandingkan hewan lain.

Kancil selalu memiliki banyak akal dalam menjalani kehidupannya sehingga selalu terhindar dari marabahaya. Diharapkan perilaku konsumen bisa seperti Kancil yaitu cerdik, pintar dan bersikap hati-hati ketika hendak mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.

Ini artinya,  semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.

Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.

Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, lakukanlah hal-hal ini, yaitu teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.

Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Sebagai konsumen, kita berhak untuk :
  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  • Memilih barang/jasa yang akan digunakan
  • Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Didengar pendapat dan keluhannya
  • Mendapatkan Advokasi
  • Mendapat pembinaan
  • Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Seperti yang telah di sampaikan oleh Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen.

Bahwa Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.

“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.

Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.

Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.

Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.

Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Selain itu, Konsumen juga berkewajiban untuk :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Sesuai dengan yang sudah pemerintah terapkan sesuai Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen.

Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.

Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.

Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.

Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Kiat Menjadi Konsumen Cerdas :

1. Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen

Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas
Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.

2. Teliti Sebelum Membeli

Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang  ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa  tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.

3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa

Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.

Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.

Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.

4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L

Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).

Saat ini terdapat  produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib.

Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.

5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

Kemana Konsumen dapat Mengadu???

1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.

Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas
2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ; Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.

3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.

4. PEMERINTAH
Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya.
Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id

5. PENGADILAN apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.

Dengan ada nya artikel ini bertujuan untuk menyambut Hari Konsumen Nasional ( HKN ) yang akan jatuh
SEBAGIAN masyarakat tentu masih ada yang bertanya tentang apa sesungguhnya Hari Konsumen Nasional (HKN) dan apa manfaatnya bagi mereka. Ketidaktahuan masyarakat terhadap HKN jelas bisa menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen dan penjual.
Padahal semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi. HKN yang dicanangkan Pemerintah jelas memberikan banyak manfaat. Penetapan HKN sendiri ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Nah, untuk lebih lengkap tentang HKN berikut dipaparkan secara gamblang:
HARI KONSUMEN NASIONAL (HKN)

I. Latar belakang
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif satu tahun kemudian yakni pada tanggal 21 April 2000.
Di Indonesia masalah penyelesaian sengketa konsumen masih merupakan persoalan yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.

Negara berperan penting dalam pemberdayaan konsumen, karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya berpijak pada prinsip ekonomi yang sempit untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Prinsip ini berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu peran negara perlu diwujudkan dengan mencerminkan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban serta tanggungjawab konsumen secara seimbang.

II. Tujuan Hari Konsumen Nasional  
Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13  Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Awalnya untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan HKN. Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal penerbitan Undang­Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Pada dasarnya HKN bertujuan :
  • Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
  • Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Salah satu alasan mengapa pentingnya pencanangan Hari Konsumen Nasional ini juga disebabkan karena di Indonesia hak-hak konsumen sering diabaikan, dan sebelum ada undang-undang perlindungan konsumen, konsumen menjadi objek oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi saat ini konsumen bukan lagi menjadi objek tetapi telah berubah menjadi subjek atau pelaku pasar yang cerdas, kritis ikut menentukan tumbuhkembangnya kreativitas perekonomian nasional dan pandai dalam memilih produk yang baik, serta mengedepankan tanggungjawab sosialnya dengan menggunakan produk buatan Indonesia.

III. Penyelenggaraan Hari Konsumen Nasional
Peringatan pencanangan Hari Konsumen Nasional diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada tanggal 20 April 2012 atau 4 hari sebelum Keppres tentang HKN ditandatangani oleh Presiden.
Selanjutnya, peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada setiap tanggal 20 April akan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan koordinasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.
Tahun 2013, Peringatan Puncak Hari Konsumen Nasional akan diselenggarakan pada 23 April 2013 dengan Tema Gerakan Meningkatkan Kesadaran Hak Konsumen”.
Melalui peringatan Hari Konsumen Nasional ini akan menjadi momentum upaya penguatan konsumen cerdas untuk dikembangkan secara berkesinambungan, dan agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam gerakan konsumen cerdas di Indonesia.
Berkaitan dengan Hari Konsumen Nasional, Direktorat Pemberdayaan Konsumen-Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen akan melakukan serangkaian acara seperti :
  • Lomba menggambar dengan tema “Konsumen Cerdas” bagi siswa Sekolah Dasar kelas 4-6 tanggal 2 April 2013 yang akan diikuti oleh 50 siswa terdiri dari 25 sekolah yang pernah mendapatkan sosialisasi perlindungan konsumen.
  • Lomba menulis tentang perlindungan konsumen di Blogger, ditujukan untuk masyarakat umum, tanggal 5 Maret – 15 April 2013.
  • Lomba menulis tentang Hari Konsumen Nasional bagi Wartawan media cetak dan elektronik, tanggal 5 Maret – 30 April 2013.
  • Lomba Menggambar bagi siswa SD dan Melukis poster bagi siswa sekolah menengah (SMP/SMA) dengan tema “Konsumen Cerdas”, tanggal 2 April 2013 yang akan diikuti oleh 50 peserta terdiri dari 25 sekolah yang pernah mendapatkan sosialisasi perlindungan konsumen.
  • Prima Niaga Peduli Perlindungan Konsumen, penghargaan kepada ritel lokal/ nasional di 11 kota besar.
  • Seminar sehari tentang Isu Aktual Perlindungan Konsumen, tanggal 16 April 2013 di Balai Kartini.
  • Klinik Konsumen bekerjasama dengan maskapai penerbangan dan atau jawatan kereta api, aktifitas di Bandara Soekarno Hatta/Stasiun Gambir, berupa : counter pelayanan pengaduan dan pembagian souvenir HKN, tanggal 20 April 2013.
  • Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional dilaksanakan pada tanggal 23 April 2013 di Balai Kartini akan dibuka oleh Menteri Perdagangan, dihadiri 1000 undangan dengan acara antara lain :
    • Pembagian hadiah pemenang lomba gambar, lomba poster, lomba menulis di blogger, Prima Niaga.
    • MoU dengan Ormas
    • MoU dengan 10 Perguruan Tinggi
    • MoU / Deklarasi perusahaan Child-Friendly
  • Selain itu juga akan ada Side Events, yaitu :
    • 10 klinik konsumen, antara lain tentang perbankan, leasing, asuransi, properti, telepon, listrik.
    • Gelar gambar, poster, dan tulisan di blogger yang mendapat juara.

Kesimpulan
Melalui sarana informasi ini, diharapkan dapat ditingkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibannya. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya sehingga diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (k3L).

Demikian artikel saya  Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan kita tentang Penting Nya Menjadi Konsumen Cerdas

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer